Cara Mengajukan Klaim Asuransi untuk Motor yang Hilang Dalam Status Kredit

Di era modern ini, pencurian motor atau yang biasa dikenal dengan istilah “curanmor” telah menjadi masalah yang cukup serius di beberapa kawasan. Fakta menunjukkan, berdasarkan statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2019, ada sekitar 23.476 kasus pencurian motor yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Tentu, angka ini bukanlah angka yang dapat dianggap remeh dan mengharuskan setiap pemilik kendaraan untuk selalu waspada. Namun, bagaimana jika motor yang dicuri tersebut masih dalam kondisi kredit? Apakah pemilik motor tersebut berhak menerima klaim asuransi?

Jawabannya adalah ya, asalkan pemilik kendaraan telah memahami dan mengikuti prosedur yang benar dalam mengajukan klaim asuransi. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara mengajukan klaim asuransi untuk motor yang hilang namun masih dalam status kredit:

1. Melaporkan Kejadian ke Pihak Asuransi

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah segera melaporkan kehilangan motor Anda kepada pihak asuransi. Idealnya, laporan ini harus dibuat dalam waktu 72 jam (3 hari) setelah kejadian.

Saat melapor, jangan lupa membawa beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, SIM, STNK, dan kunci motor. Proses laporan ini biasanya akan diikuti dengan wawancara untuk memperoleh informasi lebih detil mengenai kronologi kehilangan kendaraan.

2. Penyusunan Berita Acara di Kepolisian

Setelah melapor ke pihak asuransi, langkah berikutnya adalah membuat berita acara di kantor polisi. Dalam proses ini, Anda perlu membawa surat pengantar dari leasing. Selain itu, Anda juga akan diberikan kesempatan untuk menjalani wawancara dan mengumpulkan saksi guna memverifikasi kejadian.

3. Pemblokiran Dokumen Kendaraan

Langkah selanjutnya adalah mengurus surat pemblokiran dokumen kendaraan Anda. Surat pemblokiran ini bisa Anda dapatkan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda setempat. Surat ini sangat penting dan akan digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung saat proses pengajuan klaim.

4. Pengambilan Surat dari Direktorat Reserse

Surat dari Kepala Direktorat Reserse atau yang sering disebut dengan Kadit, diperlukan sebagai bukti resmi kehilangan motor Anda yang telah diasuransikan. Beberapa dokumen yang biasanya diminta sebagai lampiran antara lain fotokopi KTP, BPKB, faktur pembelian, laporan kepolisian, polis asuransi, dan beberapa surat lainnya seperti Daftar Pencarian Barang (DPB) dan Laporan Kemajuan (Lapju).

5. Proses Pengajuan Klaim ke Pihak Asuransi

Langkah terakhir adalah mengajukan klaim ke pihak asuransi. Beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengajuan ini antara lain polis asuransi, faktur pembelian, kuitansi, dokumen kendaraan seperti SIM, STNK, dan BPKB, serta beberapa berkas lainnya dari pihak berwajib seperti surat BAP, surat tanda pemblokiran, dan surat resmi dari Direktorat Reserse. Jangan lupa menyertakan juga kunci motor Anda.

Apabila semua dokumen telah lengkap dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh pihak asuransi, maka proses klaim akan segera diproses. Biasanya, pihak asuransi akan memproses dan menyelesaikan klaim tersebut dalam waktu 30 hari.

Dengan memahami setiap langkah di atas dengan baik, Anda dapat memastikan bahwa hak Anda sebagai pemilik kendaraan yang telah mengalami kehilangan tetap terlindungi. Memang, kehilangan motor adalah pengalaman yang tidak menyenangkan, namun dengan asuransi, setidaknya kerugian finansial Anda bisa diminimalisir.

Related Articles