Ketika Anda memutuskan untuk mengasuransikan kendaraan Anda, salah satu harapan terbesar Anda tentunya adalah ketika terjadi insiden, klaim asuransi Anda akan disetujui. Namun, realitasnya tak jarang klaim ditolak oleh pihak asuransi. Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mengetahui beberapa langkah penting agar klaim asuransi kendaraan Anda dapat disetujui.
Adira Insurance, salah satu perusahaan asuransi ternama, memberikan beberapa panduan bagi pengendara untuk memastikan klaim asuransinya berhasil. Berdasarkan pandangan Direktur Adira Insurance, Wayan Pariama, ada beberapa kriteria penting yang harus dipahami oleh pemegang polis sebelum mengajukan klaim.
Pertama-tama, Wayan menekankan betapa pentingnya mengetahui dan memahami syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam polis asuransi. Seperti kata pepatah, “devil is in the detail”. Sebagian besar klaim yang ditolak biasanya disebabkan karena ketidaksesuaian antara kejadian dengan apa yang tertulis dalam polis.
“Beberapa kesalahan umum yang dilakukan oleh pemegang polis, misalnya, melapor terlambat, tidak memiliki surat izin mengemudi saat kejadian, atau bahkan klaim yang diajukan sebenarnya tidak termasuk dalam cakupan polis,” ujar Wayan.
Menghadapi situasi tersebut, Wayan memberikan beberapa saran konkret. Salah satunya adalah pentingnya melengkapi semua dokumen yang diperlukan. Formulir klaim, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, hingga surat keterangan dari kepolisian harus sudah siap. S
elain itu, pemegang polis juga harus memastikan bahwa kendaraan yang diasuransikan tidak digunakan untuk aktivitas ilegal. Salah satu poin penting lainnya adalah dokumentasi. Saat kecelakaan terjadi, penting untuk mendokumentasikan keadaan kendaraan setelah insiden.
Dengan teknologi yang ada saat ini, mudah bagi pengendara untuk mengambil gambar atau video sebagai bukti. Pemahaman terhadap apa yang menyebabkan kecelakaan juga bisa membantu dalam proses klaim.
Wayan menambahkan, “Pastikan juga Anda memeriksa wilayah cakupan asuransi Anda. Jika kecelakaan terjadi di luar area yang ditentukan dalam polis, klaim Anda bisa ditolak.”
Sangat penting juga untuk memahami bahwa pihak asuransi memiliki cara mereka sendiri untuk mengetahui jika kerusakan pada kendaraan dilakukan dengan sengaja. Oleh karena itu, upaya untuk mengakali sistem dengan menyebabkan kerusakan sengaja pada kendaraan Anda untuk mendapatkan klaim akan sia-sia dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Wayan juga menyebutkan layanan tambahan yang bisa dimanfaatkan oleh pemegang polis yaitu jaminan TPL (Third Party Liability). Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), TPL memberikan perlindungan kepada pemegang polis dari tuntutan hukum oleh pihak ketiga.
Layanan ini tidak hanya mencakup kerusakan pada kendaraan, tetapi juga kerugian lain seperti biaya pengobatan, cidera, bahkan hingga kematian.
Sebagai kesimpulan, memiliki asuransi adalah salah satu langkah bijak untuk melindungi aset Anda. Namun, memahami dengan baik syarat dan ketentuan dalam polis asuransi Anda, memastikan semua dokumen pendukung lengkap, dan berperilaku jujur akan meningkatkan peluang Anda untuk mendapatkan klaim asuransi kendaraan bermotor dengan lancar.
Ini bukan hanya tentang mendapatkan kompensasi, tetapi juga tentang menjalin hubungan baik dengan perusahaan asuransi Anda. Sehingga ketika Anda membutuhkan perlindungan, Anda dapat yakin bahwa asuransi Anda ada untuk melindungi Anda.