Kehilangan kendaraan, khususnya sepeda motor, tentunya menjadi sebuah pengalaman yang memilukan. Terlebih lagi, jika motor tersebut masih dalam kondisi kredit atau belum lunas. Situasi ini mungkin akan memicu kepanikan bagi sebagian orang.
Namun, penting untuk tetap tenang dan menghadapinya dengan bijak. Menurut sumber dari Moladin dan kumparanOTO, ada langkah-langkah tertentu yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini.
Saat Anda membeli motor, apakah secara tunai atau kredit, memiliki asuransi adalah sesuatu yang sangat disarankan. Selain memberikan rasa aman, asuransi juga memastikan bahwa risiko finansial yang timbul akibat kerugian atau kehilangan dapat diminimalkan.
Dalam kondisi pembelian secara kredit, biasanya terdapat asuransi Total Loss Only (TLO) yang memberikan jaminan apabila terjadi kehilangan. Meski demikian, klaim asuransi ini membutuhkan prosedur khusus.
Berikut langkah-langkah yang dapat diambil jika Anda kehilangan motor yang masih dalam kondisi kredit:
Langkah pertama adalah melapor ke pihak leasing. Hal ini penting agar pihak leasing dapat membantu proses klaim asuransi. Waktu ideal untuk melapor adalah maksimal 72 jam setelah kehilangan terjadi. Selain itu, beberapa dokumen penting seperti KTP, STNK, SIM, dan kunci motor perlu disertakan.
Sebaiknya, jangan buru-buru melapor ke kepolisian karena jika laporan ke polisi dilakukan lebih dulu, hal ini bisa menyulitkan pihak leasing dalam membantu proses klaim. Setelah laporan ke leasing, selanjutnya Anda dapat melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian dengan surat pengantar dari leasing.
Anda akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian, yang nantinya akan sangat penting untuk proses klaim asuransi.
Setelah melaporkan kejadian ke polisi, Anda perlu memblokir STNK. Blokir ini bertujuan untuk melengkapi persyaratan dan dokumentasi klaim asuransi. Pemblokiran STNK ini bisa Anda lakukan di Polda setempat.
Dengan semua laporan dan dokumen yang telah disiapkan, Anda kini bisa memulai proses klaim di leasing. Pastikan Anda mendapatkan bukti tertulis atau surat tanda terima bahwa Anda sudah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan.
Setelahnya, Anda perlu bersabar menunggu hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh polisi dan leasing untuk memastikan kejelasan kasus Anda.
Apabila pihak leasing dan asuransi telah menyetujui klaim Anda, selanjutnya Anda bisa mengurus klaim dana asuransi. Besaran dana yang Anda dapatkan umumnya dihitung berdasarkan nilai penyusutan kendaraan per tahun dari harga OTR.
Namun, perlu diingat bahwa jika motor Anda masih dalam masa cicilan, Anda masih wajib untuk melunasi cicilannya hingga selesai, meskipun motor tersebut sudah hilang.
Kehilangan kendaraan tentunya menjadi momen yang menyesakkan, terlebih jika motor tersebut masih dibeli dengan kredit. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, Anda dapat meminimalkan kerugian dan memastikan proses klaim asuransi berjalan dengan lancar.
Memahami prosedur dan menjalankannya dengan benar adalah kunci agar Anda bisa mendapatkan hak Anda dengan maksimal.