Panduan Rinci Mengajukan Klaim Asuransi Mobil

Berkendara merupakan aktivitas yang tidak lepas dari risiko. Kecelakaan bisa saja terjadi, entah itu karena kelalaian pengendara sendiri atau faktor eksternal seperti tabrakan dengan pengendara lain. Asuransi mobil hadir sebagai solusi untuk mengatasi dampak finansial dari risiko tersebut.

Namun, saat terjadi kerusakan atau kehilangan, bagaimana langkah yang tepat untuk mengajukan klaim pada asuransi mobil? Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih mendalam mengenai prosedur dan dokumen yang diperlukan.

1. Proses Pelaporan Awal

Apabila terjadi insiden yang mengakibatkan kerusakan pada mobil, pemilik kendaraan seharusnya segera melaporkannya kepada perusahaan asuransi. Pelaporan yang cepat dan detail, dilengkapi dengan dokumentasi visual seperti foto kerusakan, mempercepat proses klaim.

Laurentius Iwan Pranoto dari Asuransi Astra menuturkan bahwa Garda Oto menawarkan beberapa saluran untuk melakukan klaim. Selain melalui aplikasi Garda Mobile di smartphone, pemilik kendaraan juga dapat menghubungi call center yang beroperasi 24 jam, mendatangi kantor cabang atau Garda Center, atau melalui website resminya.

2. Persiapan Dokumen

Dokumen merupakan bagian esensial dari proses klaim. Dokumen yang diperlukan bergantung pada jenis klaim yang diajukan.

  • Kerusakan Sebagian atau Kehilangan Komponen karena Tindakan Kriminal:
  • Laporan Kerugian yang sudah ditandatangani oleh tertanggung.
  • Fotokopi polis asuransi.
  • Fotokopi STNK.
  • Fotokopi SIM pengemudi saat insiden.
  • Laporan resmi dari kepolisian setempat.

Kehilangan Keseluruhan Kendaraan karena Pencurian:

  • Laporan Kerugian yang sudah ditandatangani oleh tertanggung.
  • Fotokopi polis asuransi.
  • Fotokopi STNK.
  • Fotokopi SIM pengemudi.
  • Laporan resmi dari kepolisian setempat.
  • Surat Keterangan dari Direktorat Lalu Lintas setempat mengenai kendaraan yang hilang.
  • Surat pemberitahuan pemblokiran STNK.
  • Jika diperlukan, investigasi oleh lembaga investigasi independen dapat juga dilaksanakan.

Kerusakan Kendaraan Akibat Kecelakaan:

  • Laporan Kerugian yang sudah ditandatangani oleh tertanggung.
  • Fotokopi polis asuransi.
  • Fotokopi STNK.
  • Fotokopi SIM pengemudi saat kejadian.
  • Laporan resmi dari kepolisian.
  • Jika ada tuntutan dari pihak ketiga, surat tuntutan tersebut harus disertakan.

Setelah dokumen disiapkan dan diserahkan, perusahaan asuransi akan mengutus petugas survei untuk memeriksa kerusakan kendaraan secara langsung. Dari hasil pemeriksaan tersebut, perusahaan akan memberikan rekomendasi mengenai langkah perbaikan selanjutnya, termasuk bengkel mana yang sebaiknya digunakan.

Kesimpulan

Proses klaim asuransi mobil memang tampak rumit, tetapi dengan persiapan yang baik dan pemahaman yang mendalam tentang prosedur yang harus diikuti, Anda dapat memastikan bahwa proses klaim berjalan lancar dan hasilnya memuaskan.

Sebagai pemilik kendaraan, penting untuk selalu update dengan informasi terbaru dari perusahaan asuransi Anda dan memahami ketentuan yang ada dalam polis asuransi Anda. Dengan begitu, Anda dapat merespons dengan cepat dan tepat saat terjadi insiden.

Asuransi bukan hanya tentang perlindungan finansial, tetapi juga tentang ketenangan pikiran. Oleh karena itu, maksimalkan manfaat asuransi Anda agar saat diperlukan, Anda siap dan terlindungi.

Related Articles